PENGARUH
PERKEMBANGAN DESA SERTA HUBUNGANNYA TERHADAP PENINGKATAN URBANISASI PERKOTAAN
Dosen Pengajar:
Karunia Puji Hastuti, M. Pd.
Disusun Kelompok 3 :
Herman Pelani NIM.
A1A510233
Yessi Rahmawati NIM.
A1A510251
Eni Sulistyowati NIM.
A1A510253
Hasa Noor Hasadi NIM.
A1A510257
Meda Rahmi NIM.
A1A510261
Erma Ariany NIM.
A1A510266
Bagus Hadi Saputra NIM. A1A510284
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GEOGRAFI
JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Maraknya pembangunan di kota-kota besar di Indonesia
dapat memacu pertumbuhan ekonomi. Sebagai dampaknya, kota-kota tersebut akan
menjadi magnet bagi penduduk di berbagai daerah/desa untuk berdatangan mencari
pekerjaan dan bertempat tinggal. Disamping karena faktor penduduk desa yang
memiliki sumber daya yang kurang ataupun tidak dimanfaatkan secara optimal
untuk perkembangan kegiatan ekonomi desa, sehingga alasan tersebut dijadikan
sebagai salah satu faktor pertimbangan untuk melakukan urbanisasi secara besar-besar
oleh penduduk desa ke kota, dan ini menyebabkan terjadinya suatu system yang
saling berkaitan antar pengaruh perkembangan desa dan kota.
Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius.
Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius.
Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa
dengan kota akan menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial
kemasyarakatan. Hal inilah yang mendorong masyarakat untuk melakukan urbanisasi
dengan tujuan bisa mendapat kehidupan yang layak. Selain itu, daya tarik daerah
tujuan juga menentukan masyarakat untuk melakukan urbanisasi. Para urban yang
tidak memiliki skill kecuali bertani akan kesulitan mencari pekerjaan di daerah
perkotaan, karena lapangan pekerjaan di kota menuntut skill yang sesuai dengan
bidangnya. Ditambah lagi, lapangan pekerjaan yang juga semakin sedikit sehingga
adanya persaingan ketat dalam mencari pekerjaan. Masyarakat yang tidak memiliki
skill hanya bisa bekerja sebagai buruh kasar, pembantu Rumah Tangga, tukang
kebun, dan pekerjaan lainnya yang lebih mengandalkan otot daripada otak. Sedangakn
masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan, umumnya hanya menjadi tunawisma,
tunakarya, dan tunasusila. Hal ini tentunya akan memberikan pengaruh negatif
terhadap lingkungan kota sehingga menambah permasalahan yang ada di kota.
Berdasarkan data Kementerian Koordinator Perekonomian,
pada 1975 lebih banyak penduduk Indonesia yang berada di pedesaan ketimbang di
perkotaan. Ketika jumlah penduduk Indonesia mencapai sekitar 150-an juta jiwa,
penduduk urban hanya sekitar 25% saja. Penduduk urban mencapai sekitar 50% pada dekade ini, saat jumlah penduduk
Indonesia hampir menyentuh 250 juta. Saat ini, sudah menginjak 53%.
Diperkirakan pada 2015 dan seterusnya, jumlah kaum urban akan melebihi kaum
rural.
Dalam Visi Ekonomi Indonesia 2025, 65% dari populasi
diprediksikan tinggal di kota-kota besar. Perencanaan tata ruang secara
komprehensif tentunya amat penting, guna mengantisipasi berkembangnya area
metropolitan(Ramitha, 2011 dalam
http://m.inilah.com/read/detail/1332872/urbanisasi-super-cepat/)
Dengan uraian yang telah dijelaskan tadi maka, makalah ini akan mencoba untuk mengulas tentang dampak-dampak yang terjadi akibat adanya suatu urbanisasi yang tak terkendali pada suatu perkotaan serta upaya kebijakan yang perlu dilakukan guna menekan laju tingkat urbanisasi, tanpa melupakan peranan penting Desa sebagai salah satu faktor yang perlu dibina agar berkembang dengan potensi sumber daya yang dimilikinya untuk menciptakan bangkitan ekonomi bagi penduduknya yang secara langsung maupun tidak langsung mempunyai pengaruh besar terhadap penekanan laju urbanisasi penduduk desa ke kota.
Dengan uraian yang telah dijelaskan tadi maka, makalah ini akan mencoba untuk mengulas tentang dampak-dampak yang terjadi akibat adanya suatu urbanisasi yang tak terkendali pada suatu perkotaan serta upaya kebijakan yang perlu dilakukan guna menekan laju tingkat urbanisasi, tanpa melupakan peranan penting Desa sebagai salah satu faktor yang perlu dibina agar berkembang dengan potensi sumber daya yang dimilikinya untuk menciptakan bangkitan ekonomi bagi penduduknya yang secara langsung maupun tidak langsung mempunyai pengaruh besar terhadap penekanan laju urbanisasi penduduk desa ke kota.
B. Rumusan Masalah
Dari pembahasan diatas, maka yang menjadi rumusan
masalah pada penulisan makalah ini yaitu bagaimana pengaruh perkembangan desa
terhadap laju Urbanisasi Kota serta cara penggulangan peningkatan Urbanisasi di
perkotaan.
C.
Tujuan dan Kegunaan
1.
Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini
yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaruh perkembangan desa terhadap laju
urbanisasi serta cara penggulangan peningkatan Urbanisasi di perkotaan.
2.
Kegunaan
Dengan adanya makalah ini diharapkan dapat menjadi
referensi bagi pembaca untuk mengetahui perkembangan desa terhadap laju
urbanisasi serta cara penanggulangan peningkatan urbanisasi di perkotaan.
BAB II
DASAR TEORI
A.
Pengertian Urbanisai
·
Pengertian urbanisasi yang sebenarnya menurut Ensiklopedi Nasional
Indonesia adalah, suatu proses kenaikan proporsi jumlah penduduk yang tinggal
di daerah perkotaan.
·
Dalam Ilmu Lingkungan, urbanisasi dapat diartikan sebagai suatu proses
pengkotaan suatu wilayah. Proses pengkotaan ini dapat diartikan dalam dua
pengertian. Pengertian pertama,
adalah merupakan suatu perubahan secara esensial unsur fisik dan sosial-ekonomi-budaya
wilayah karena percepatan kemajuan ekonomi. Contohnya adalah daerah Cibinong
dan Bontang yang berubah dari desa ke kota karena adanya kegiatan industri. Pengertian kedua adalah banyaknya
penduduk yang pindah dari desa ke kota, karena adanya penarik di kota, misal
kesempatan kerja.
·
Menurut Dr. PJM Nas dalam bukunya Pengantar Sosiologi Kota yaitu Kota
Didunia Ketiga, pengertian urbanisasi adalah: Pengertian Pertama diutarakan bahwa urbanisasi merupakan suatu
proses pembentukan kota, suatu proses yang digerakkan oleh perubahan struktural
dalam masyarakat sehingga daerah-daerah yang dulu merupakan daerah pedesaan
dengan struktur mata pencaharian yang agraris maupun sifat kehidupan
masyarakatnya lambat laun atau melalui proses yang mendadak memperoleh sifat
kehidupan kota. Pengertian Kedua dari
urbanisasi adalah, bahwa urbanisasi menyangkut adanya gejala perluasan pengaruh
kota ke pedesaan yang dilihat dari sudut morfologi, ekonomi, sosial dan
psikologi.
B.
Penyebab
Urbanisasi
Munculnya urbanisasi disebabkan oleh adanya
penduduk di desa yang semakin banyak dan ketrbatasan lapangan pekerjaan yang
ada di desa. Sehingga menyebabkan penduduk yang ada di desa tertarik untuk
mencari lapangan pekerjaan di kota, selain itu daya tarik social juga
mempengaruhi. Kebanyakan orang pergi ke kota untuk mengubah status sosialnya
untuk menuju yang lebih baik.
Pendidikan di kota semakin baik dan bermutu
membuat pelajar yang ada di desa ingin mengembangkan pengetahuannya di kota.
Meskipun di desa juga sudah mengalami kemajuan sehingga urbanisasi dapat
diartikan sebagai perpindahan penduduk yang ada di desa ke kota.
a)
Urbanisasi
dan Urbanisme
Dengan adanya hubungan
Masyarakat Desa dan Kota yang saling
ketergantungan dan saling membutuhkan tersebut maka timbulah masalah baru yakni
; Urbanisasi yaitu suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau
dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat
perkotaan. (soekanto,1969:123 ).[1]
b)
Sebab-sebab
Urbanisasi
1.
Faktor-faktor yang mendorong penduduk desa untuk meninggalkan daerah
kediamannya (Push factors).
2.
Faktor-faktor yang ada dikota yang menarik penduduk desa untuk pindah dan
menetap dikota (pull factors)
Hal – hal yang termasuk push faktor antara lain :
1. Bertambahnya penduduk sehingga tidak seimbang
dengan persediaan lahan pertanian,
2. Terdesaknya kerajinan rumah di desa oleh produk
industri modern.
3. Penduduk desa, terutama kaum muda, merasa
tertekan oleh oleh adat istiadat yang ketat sehingga mengakibatkan suatu cara
hidup yang monoton.
4. Didesa tidak banyak kesempatan untuk menambah
ilmu pengetahuan.
5.
Kegagalan panen yang disebabkan oleh berbagai hal, seperti banjir,
serangan hama, kemarau panjang, dsb. Sehingga memaksa penduduk desa untuk
mencari penghidupan lain dikota.
Hal
– hal yang termasuk pull factor antara lain :
1. Penduduk desa kebanyakan beranggapan bahwa
dikota banyak pekerjaan dan lebih mudah
untuk mendapatkan penghasilan.
2. Dikota lebih banyak kesempatan untuk
mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi industri kerajinan.
3. Pendidikan terutama pendidikan lanjutan, lebih
banyak dikota dan lebih mudah didapat.
4. Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan yang
lebih tinggi dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam kultur
manusianya.
5. Kota memberi kesempatan untuk menghindarkan diri
dari kontrol sosial yang ketat atau untuk mengangkat diri dari posisi sosial
yang rendah ( Soekanti, 1969 : 124-125 ).
C.
Dampak
Urbanisasi
Dengan adanya urbanisasi, penduduk di kota
semakin banyak. Dengan adanya urbanisasi menimbulkan berbagai masalah baik yang
ada di kota maupun di desa, antara lain:
1.
Penduduk yang ada di desa semakin berkurang.
2.
Banyak sawah yang tidak dirawat.
3.
Menurunnya hasil panen.
4.
Semakin banyak pengangguran yang ada di kota.
5.
Kejahatan dan perilaku yang tidak baik smakin banyak
D.
Faktor
Penarik Terjadinya Urbanisasi
- Kehidupan kota
yang lebih modern
- Sarana dan
prasarana kota lebih lengkap
- Banyak lapangan
pekerjaan di kota
- Pendidikan
sekolah dan perguruan tinggi lebih baik dan berkualitas
E.
Faktor
Pendorong Terjadinya Urbanisasi
1.
Lahan pertanian semakin sempit
2.
Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya
3.
Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan di desa
4.
Terbatasnya sarana dan prasarana di desa
5.
Diusir dari desa asal
6.
Memiliki impian kuat menjadi orang kaya
F.
Keuntungan
Urbanisasi
- Memoderenisasikan
warga desa
- Menambah
pengetahuan warga desa
- Menjalin kerja
sama yang baik antarwarga suatu daerah
- Mengimbangi
masyarakat kota dengan masyarakat desa
D. Akibat urbanisasi
- Terbentuknya suburb
tempat-tempat pemukiman baru dipinggiran kota
- Makin
meningkatnya tuna karya (orang-orang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap)
- Masalah
perumahan yg sempit dan tidak memenuhi persyaratan kesehatan
- Lingkungan hidup
tidak sehat, timbulkan kerawanan sosial dan kriminal
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Urbanisasi
Pengertian urbanisasi sudah umum diketahui oleh mereka
yang banyak bergelut di bidang kependudukan, khususnya mobilitas penduduk.
Namun demikian, mereka yang awam dengan ilmu kependudukan sering kali kurang
tepat dalam memakai istilah tersebut. Dalam pengertian yang sesungguhnya,
urbanisasi berarti persentase penduduk yang tinggal di daerah perkotaan.
Sedangkan mereka yang awam dengan ilmu kependudukan seringkali mendefinisikan
urbanisasi sebagai perpindahan penduduk dari desa ke kota. Padahal perpindahan
penduduk dari desa ke kota hanya salah satu penyebab proses urbanisasi, di
samping penyebab-penyebab lain seperti pertumbuhan alamiah penduduk perkotaan,
perluasan wilayah, maupun perubahan status wilayah dari daerah pedesaan menjadi
daerah perkotaan, dan semacamnya itu.
(Tjiptoherijanto, 2007 dalam :
(Tjiptoherijanto, 2007 dalam :
Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke
kota. Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius bagi kita semua. Persebaran
penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai
permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan. Jumlah peningkatan penduduk kota
yang signifikan tanpa didukung dan diimbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan,
fasilitas umum, aparat penegak hukum, perumahan, penyediaan pangan, dan lain
sebagainya tentu adalah suatu masalah yang harus segera dicarikan jalan
keluarnya.
Berbeda dengan perspektif ilmu kependudukan, definisi
Urbanisasi berarti persentase penduduk yang tinggal di daerah perkotaan.
Perpindahan manusia dari desa ke kota hanya salah satu penyebab urbanisasi.
Perpindahan itu sendiri dikategorikan 2 macam, yakni: Migrasi Penduduk dan
Mobilitas Penduduk, Bedanya Migrasi penduduk lebih bermakna perpindahan
penduduk dari desa ke kota yang bertujuan untuk tinggal menetap di kota.
Sedangkan Mobilitas Penduduk berarti perpindahan penduduk yang hanya bersifat
sementara atau tidak menetap. (wikipedia, 2010 dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Urbanisasi).
B.
Proses Urbanisasi
Urbanisasi memiliki pengertian yang berbeda-beda
tergantung sudut pandang yang di ambil. Jika dilihat dari segi Geografis,
urbanisasi ialah sebuah kota yang bersifat integral, dan yang memiliki pengaruh
atau merupakan unsur yang dominan dalam sistem keruangan yang lebih luas tanpa
mengabaikan adanya jalinan yang erat antara aspek politik, sosial dan aspek
ekonomi dengan wilayah sekitarnya. Berdasarkan pengertian tersebut, urbanisasi
memiliki Pandangan inilah yang mejadi titik tolak dalam menjelaskan proses
urbanisasi. Menurut King dan Colledge (1978), urbanisasi dikenal melalui empat
proses utama keruangan (four major spatial processes), yaitu Adanya pemusatan kekuasaan
pemerintah kota sebagai pengambil keputusan dan sebagai badan pengawas dalam
penyelenggaraan hubungan kota dengan daerah sekitarnya.
1) Adanya arus modal dan investasi untuk mengatur kemakmuran kota dan wilayah
disekitarnya. Selain itu, pemilihan lokasi untuk kegiatan ekonomi mempunyai
pengaruh terhadap arus bolak-balik kota-desa.
2) Difusi inovasi dan perubahan yang berpengaruh terhadap aspek sosial,
ekonomi, budaya dan politik di kota akan dapat meluas di kota-kota yang lebih
kecil bahkan ke daerah pedesaan. Difusi ini dapat mengubah suasana desa menjadi
suasana kota.
3) Migrasi dan pemukiman baru dapat terjadi apabila pengaruh kota secara
terus-menerus masuk ke daerah pedesaan. Perubahan pola ekonomi dan perubahan
pandangan penduduk desa mendorong mereka memperbaiki keadaan sosial ekonomi. (Andiantara, 2010 dalam
C.
Faktor Penyebab Terjadinya
Urbanisasi
Pada umumnya,
masyarakat melakukan urbanisasi karena adanya pengaruh yang kuat dalam bentuk
ajakan, informasi media massa, impian pribadi, terdesak kebutuhan ekonomi, dan
lain sebagainya. Pengaruh-pengaruh tersebut bisa berasal dari daerah asal
(faktor pendorong) maupun daerah tujuan (faktor penarik).
Latar belakang
atau sebab-sebab terjadinya urbanisasi (Soefaat, 1999 : 36), yaitu:
1. Pertambahan penduduk yang disebabkan oleh migrasi penduduk dari daerah luar
kota ke dalam kota, atau dari kota lain ke kota tertentu (aspek demografis)
2. Perubahan mata pencaharian yang semula bersumber pada pertanian menjadi
berorientasi pada industri, dagang dan berbagai jenis jasa lainnya lannya
(aspek demografis).
3. Perubahan perubahan lahan yang semula agraris menjadi berorientasi kepada
industri, dagang dan jasa (aspek ruang dan ekonomi).
4. Perubahan gaya hidup penduduk yang berimigrasi seperti tersebut di atas
dari gaya pedesaan menjadi gaya perkotaan (urban) (aspek sosial).
a)
Faktor Penarik Terjadinya Urbanisasi yaitu :
1. Kehidupan kota yang lebih modern dan mewah.
2. Sarana dan prasarana kota yang lebih lengkap.
3. Banyak lapangan pekerjaan di kota.
4. Di kota banyak perempuan cantik dan laki-laki ganteng.
5. Pengaruh buruk sinetron Indonesia
b) Faktor Pendorong Terjadinya Urbanisasi
1. Lahan pertanian yang semakin sempit
2. Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya.
3. Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan di desa.
4. Terbatasnya sarana dan prasarana di desa.
5. Diusir dari desa asal.
6. Memiliki impian kuat menjadi orang kaya
D.
Dampak Urbanisasi terhadap
Lingkungan kota
Akibat dari meningkatnya proses urbanisasi menimbulkan
dampak-dampak terhadap lingkungan kota, baik dari segi tata kota, masyarakat,
maupun keadaan sekitarnya. Dampak urbanisasi terhadap lingkungan kota antara
lain:
1.
Semakin minimnya lahan kosong di
daerah perkotaan.
Pertambahan penduduk kota yang begitu pesat, sudah sulit diikuti kemampuan daya dukung kotanya. Saat ini, lahan kosong di daerah perkotaan sangat jarang ditemui. ruang untuk tempat tinggal, ruang untuk kelancaran lalu lintas kendaraan, dan tempat parkir sudah sangat minim. Bahkan, lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) pun sudah tidak ada lagi. Lahan kosong yang terdapat di daerah perkotaan telah banyak dimanfaatkan oleh para urban sebagai lahan pemukiman, perdagangan, dan perindustrian yang legal maupun ilegal. Bangunan-bangunan yang didirikan untuk perdagangan maupun perindustrian umumnya dimiliki oleh warga pendatang. Selain itu, para urban yang tidak memiliki tempat tinggal biasanya menggunakan lahan kosong sebagai pemukiman liar mereka. hal ini menyebabkan semakin minimnya lahan kosong di daerah perkotaan.
Pertambahan penduduk kota yang begitu pesat, sudah sulit diikuti kemampuan daya dukung kotanya. Saat ini, lahan kosong di daerah perkotaan sangat jarang ditemui. ruang untuk tempat tinggal, ruang untuk kelancaran lalu lintas kendaraan, dan tempat parkir sudah sangat minim. Bahkan, lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) pun sudah tidak ada lagi. Lahan kosong yang terdapat di daerah perkotaan telah banyak dimanfaatkan oleh para urban sebagai lahan pemukiman, perdagangan, dan perindustrian yang legal maupun ilegal. Bangunan-bangunan yang didirikan untuk perdagangan maupun perindustrian umumnya dimiliki oleh warga pendatang. Selain itu, para urban yang tidak memiliki tempat tinggal biasanya menggunakan lahan kosong sebagai pemukiman liar mereka. hal ini menyebabkan semakin minimnya lahan kosong di daerah perkotaan.
2.
Menambah polusi di daerah perkotaan.
Masyarakat yang melakukan urbanisasi
baik dengan tujuan mencari pekerjaan maupun untuk memperoleh pendidikan,
umumnya memiliki kendaraan. Pertambahan kendaraan bermotor roda dua dan roda
empat yang membanjiri kota yang terus menerus, menimbulkan berbagai polusi atau
pemcemaran seperti polusi udara dan kebisingan atau polusi suara bagi telinga
manusia.
3.
Penyebab bencana alam.
Para urban yang tidak memiliki
pekerjaan dan tempat tinggal biasanya menggunakan lahan kosong di pusat kota
maupun di daerah pinggiran Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk mendirikan bangunan
liar baik untuk pemukiman maupun lahan berdagang mereka. Hal ini tentunya akan
membuat lingkungan tersebut yang seharusnya bermanfaat untuk menyerap air hujan
justru menjadi penyebab terjadinya banjir. Daerah Aliran Sungai sudah tidak bisa
menampung air hujan lagi.
4.
Pencemaran yang bersifat sosial dan
ekonomi.
Kepergian penduduk desa ke kota
untuk mengadu nasib tidaklah menjadi masalah apabila masyarakat mempunyai
keterampilan tertentu yang dibutuhkan di kota. Namun, kenyataanya banyak
diantara mereka yang datang ke kota tanpa memiliki keterampilan kecuali
bertani. Oleh karena itu, sulit bagi mereka untuk memperoleh pekerjaan yang
layak. Mereka terpaksa bekerja sebagai buruh harian, penjaga malam, pembantu
rumah tangga, tukang becak, dan pekerjaan lain yang sejenis. Bahkan,masyarakat
yang gagal memperoleh pekerjaan sejenis itu menjadi tunakarya, tunawisma, dan
tunasusila.
5.
Penyebab kemacetan lalu lintas.
Padatnya penduduk di kota
menyebabkan kemacetan dimana-mana, ditambah lagi arus urbanisasi yang makin
bertambah. Para urban yang tidak memiliki tempat tinggal maupun pekerjaan
banyak mendirikan pemukiman liar di sekitar jalan, sehingga kota yang awalnya
sudah macet bertambah macet. Selain itu tidak sedikit para urban memiliki
kendaraan sehingga menambah volum kendaraan di setiap ruas jalan di kota.
6.
Merusak tata kota.
Tata kota suatu daerah tujuan urban
bisa mengalami perubahan dengan banyaknya urbanisasi. Urban yang mendirikan
pemukiman liar di pusat kota serta gelandangan-gelandangan di jalan-jalan bisa
merusak sarana dan prasarana yang telah ada, misalnya trotoar yang seharusnya
digunakan oleh pedestrian justru digunakan sebagai tempat tinggal oleh para
urban. Hal ini menyebabkan trotoar tersebut menjadi kotor dan rusak sehingga
tidak berfungsi lagi. (Andiantara, 2010 dalam http://galihwe.blogspot.com/2010/01/urbanisasi-dan-dampak-negatif.html).
E.
Urbanisasi, Kawasan Kumuh dan Ruang
Terbuka Hijau
Kemiskinan dan
kualitas lingkungan yang rendah adalah hal yang mesti dihilangkan, tetapi tidak
dengan menggusur masyarakat yang telah bermukim lama di lokasi tersebut.
Menggusur hanyalah memindahkan kemiskinan dari lokasi lama ke lokasi baru dan
kemiskinan tidak berkurang. Bagi orang yang tergusur, malahan penggusuran ini
akan semakin menyulitkan kehidupan mereka karena mesti beradaptasi dengan
lokasi permukiman yang baru. Peremajaan kota ini menciptakan kondisi fisik
perkotaan yang lebih baik, tetapi sarat dengan masalah sosial. Kemiskinan hanya
berpindah saja dan masyarakat miskin yang tergusur semakin sulit untuk keluar
dari kemiskinan karena akses mereka terhadap pekerjaan semakin sulit.
Tingginya laju
urbanisasi juga menyebabkan tingginya permintaan terhadap lahan untuk menampung
kegiatan perkotaan termasuk perkantoran, jasa, perdagangan, hotel dan
perumahan. Kawasan ruang terbuka hijau merupakan “korban” dari konversi lahan
untuk kegiatan perkotaan. Dari tahun ke tahun kawasan ruang terbuka hijau
wilayah Makassar terus berkurang, seiring dengan tuntutan ruang akibat laju
urbanisasi. Pada saat ini, kawasan ruang terbuka hijau (RTH) yang masih terjaga
di Kota Makassar hanya berada di Kawasan UNHAS dan Kantor Gubernur Sulsel.
Penurunan luas RTH dalam rencana tata ruang kota Makassar tersebut menunjukkan
ketidakmampuan pemerintah untuk mempertahankan RTH sebagai komponen penting
dalam ruang kota. Hal ini diakibatkan lemahnya penegakan rencana tata ruang dan
tingginya permintaan lahan perkotaan untuk mewadahi tingginya laju urbanisasi.
F.
Pembangunan Kota Berkelanjutan
Urbanisasi
adalah penggerak roda perekonomian dan pembangunan kota. Tingginya laju
urbanisasi tidak mesti menyebabkan masalah bagi pemerintah kota. Kawasan
perkotaan dijadikan tujuan bagi para penduduk miskin pedesaan untuk keluar dari
kemiskinan. Sementara itu, pemerintah kota tidak siap untuk menampung para
migran dari pedesaan ini. Hal inilah yang memacu perkembangan kawasan kumuh di
perkotaan, khususnya di Kota Makassar. Jalan terbaik untuk mengerem
perkembangan kawasan kumuh di perkotaan adalah kembali lagi dengan melakukan
kegiatan menggalakkan pembangunan di pedesaan misalnya pengembangan
infrastruktur untuk meningkatkan produktivitas petani di pedesaan. Meningkatnya
produktivitas pertanian di pedesaan akan meningkatkan kesejahteraan penduduk
pedesaan dan secara tidak langsung akan mengerem laju migrasi penduduk desa ke
kota.
Cara untuk
mengatasi kawasan kumuh di kawasan perkotaan adalah tidak dengan menggusurnya.
Penggusuran hanyalah menciptakan masalah sosial perkotaan yang semakin akut dan
pelik. Penggusuran atau sering diistilahkan sebagai peremajaan kota adalah cara
yang tidak berkelanjutan dalam mengatasi kemiskinan. Masyarakat miskin adalah
salah satu komponen dalam komunitas perkotaan yang mesti diberdayakan dan
bukannya digusur. Solusi yang berkelanjutan untuk mengatasi kemiskinan dan
permukiman kumuh di perkotaan adalah pemberdayaan masyarakat miskin dan
bukanlah penggusuran. Penelitian yang pernah dilakukan oleh Winayanti dan Lang
(2004) dan Rukmana (2007) menunjukkan bahwa perbaikan kawasan kumuh melalui
pendekatan berbasis masyarakat (community-based development) dapat meningkatkan
kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di kawasan kumuh. Mengenai
berkurangnya RTH di Makassar, Pemerintah Makassar mesti mengembalikan RTH yang
telah terkonversi menjadi kawasan terbangun. RTH merupakan komponen penting
dalam ruang kota yang dapat mencegah beragam bencana seperti banjir dan dampak
negatif lainnya.
G.
Kebijaksanaan Urbanisasi di Indonesia
Ada dua
kelompok besar kebijaksanaan pengarahan urbanisasi di Indonesia yang saat ini
sedang dikembangkan.
·
Pertama, mengembangkan daerah-daerah
pedesaan agar memiliki ciri-ciri sebagai daerah perkotaan. Upaya tersebut
sekarang ini dikenal dengan istilah “urbanisasi pedesaan “.
·
Kedua, mengembangkan pusat-pusat
pertumbuhan ekonomi baru, atau dikenal dengan istilah “daerah penyangga pusat
pertumbuhan”.
Kelompok kebijaksanaan pertama merupakan upaya untuk “mempercepat” tingkat
urbanisasi tanpa menunggu pertumbuhan ekonomi, yaitu dengan melakukan beberapa
terobosan yang bersifat “non-ekonomi”. Bahkan perubahan tingkat urbanisasi
tersebut diharapkan memacu tingkat pertumbuhan ekonomi. Untuk itu perlu
didorong pertumbuhan daerah pedesaan agar memiliki ciri-ciri perkotaan, namun
tetap “dikenal” pada nuansa pedesaan. Dengan demikian, penduduk daerah tersebut
dapat dikategorikan sebagai “orang kota” walaupun sebenarnya mereka masih
tinggal di suatu daerah yang memiliki nuansa pedesaan.
Beberapa cara yang sedang dikembangkan untuk mempercepat tingkat urbanisasi tersebut antara lain dengan “memodernisasi” daerah pedesaan sehingga memiliki sifat-sifat daerah perkotaan. Pengertian “modernisasi” daerah pedesaan tidak semata-mata dalam arti fisik, seperti misalnya membangun fasilitas perkotaan, namun membangun penduduk pedesaan sehingga memiliki ciri-ciri modern penduduk perkotaan. Dalam hubungan inilah lahir konsep “urbanisasi pedesaan”. Konsep “urbanisasi pedesaan” mengacu pada kondisi di mana suatu daerah secara fisik masih memiliki ciri-ciri pedesaan yang “kental”, namun karena “ciri penduduk” yang hidup didalamnya sudah menampakkan sikap maju dan mandiri, seperti antara lain mata pencaharian lebih besar di nonpertanian, sudah mengenal dan memanfaatkan lembaga keuangan, memiliki aspirasi yang tinggi terhadap dunia pendidikan, dan sebagainya, sehingga daerah tersebut dapat dikategorikan sebagai daerah perkotaan.
Beberapa cara yang sedang dikembangkan untuk mempercepat tingkat urbanisasi tersebut antara lain dengan “memodernisasi” daerah pedesaan sehingga memiliki sifat-sifat daerah perkotaan. Pengertian “modernisasi” daerah pedesaan tidak semata-mata dalam arti fisik, seperti misalnya membangun fasilitas perkotaan, namun membangun penduduk pedesaan sehingga memiliki ciri-ciri modern penduduk perkotaan. Dalam hubungan inilah lahir konsep “urbanisasi pedesaan”. Konsep “urbanisasi pedesaan” mengacu pada kondisi di mana suatu daerah secara fisik masih memiliki ciri-ciri pedesaan yang “kental”, namun karena “ciri penduduk” yang hidup didalamnya sudah menampakkan sikap maju dan mandiri, seperti antara lain mata pencaharian lebih besar di nonpertanian, sudah mengenal dan memanfaatkan lembaga keuangan, memiliki aspirasi yang tinggi terhadap dunia pendidikan, dan sebagainya, sehingga daerah tersebut dapat dikategorikan sebagai daerah perkotaan.
Dengan demikian, apa yang harus dikembangkan adalah membangun penduduk
pedesaan agar memiliki ciri-ciri penduduk perkotaan dalam arti positif tanpa
harus merubah suasana fisik pedesaan secara berlebihan. Namun, daerah pedesaan
tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai daerah perkotaan. Sudah barang tentu
bersamaan dengan pembangunan penduduk pedesaan tersebut diperlukan sistem
perekonomian yang cocok dengan potensi daerah pedesaan itu sendiri. Jika konsep
urbanisasi pedesaan seperti di atas dapat dikembangkan dan disepakati, maka
tingkat urbanisasi di Indonesia dapat dipercepat perkembangannya tanpa merusak
suasana tradisional yang ada di daerah pedesaan dan tanpa menunggu pertumbuhan
ekonomi yang sedemikian tinggi. Bahkan sebaliknya, dengan munculnya “para
penduduk” di daerah “pedesaan” yang “bersuasana perkotaan” tersebut, mereka
dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi dengan tetap mempertahankan aspek
keserasian, keseimbangan, dan keselarasan antara tuntutan pertumbuhan ekonomi
dan keseimbangan ekosistem serta lingkungan alam.
Kelompok kebijaksanaan kedua merupakan upaya untuk mengembangkan kota-kota
kecil dan sedang yang selama ini telah ada untuk mengimbangi pertumbuhan
kota-kota besar dan metropolitan. Pada kelompok ini, kebijaksanaan pengembangan
perkotaan diklasifikasikan ke dalam tiga bagian, yaitu:
1.
Kebijaksanaan ekonomi makro yang
ditujukan terutama untuk menciptakan lingkungan atau iklim yang merangsang bagi
pengembangan kegiatan ekonomi perkotaan. Hal ini antara lain meliputi
penyempurnaan peraturan dan prosedur investasi, penetapan suku bunga pinjaman
dan pengaturan perpajakan bagi peningkatan pendapatan kota;
2.
Penyebaran secara spesial pola
pengembangan kota yang mendukung pola kebijaksanaan pembangunan nasional menuju
pertumbuhan ekonomi yang seimbang, serasi dan berkelanjutan, yang secara
operasional dituangkan dalam kebijaksanaan tata ruang kota/ perkotaan, dan
3.
Penanganan masalah kinerja
masing-masing kota.
Dengan demikian, kebijaksanaan pengembangan perkotaan di Indonesia dewasa ini dilandasi pada konsepsi yang meliputi: (i) pengaturan mengenai sistem kota-kota; (ii) terpadu; (iii) berwawasan lingkungan, dan (iv) peningkatan peran masyarakat dan swasta. Dengan makin terpadunya sistem-sistem perkotaan yang ada di Indonesia, akan terbentuk suatu hierarki kota besar, menengah, dan kecil yang baik sehingga tidak terjadi “dominasi” salah satu kota terhadap kota-kota lainnya.
Dengan demikian, kebijaksanaan pengembangan perkotaan di Indonesia dewasa ini dilandasi pada konsepsi yang meliputi: (i) pengaturan mengenai sistem kota-kota; (ii) terpadu; (iii) berwawasan lingkungan, dan (iv) peningkatan peran masyarakat dan swasta. Dengan makin terpadunya sistem-sistem perkotaan yang ada di Indonesia, akan terbentuk suatu hierarki kota besar, menengah, dan kecil yang baik sehingga tidak terjadi “dominasi” salah satu kota terhadap kota-kota lainnya.
Urbanisasi
merupakan proses yang wajar dan tidak perlu dicegah pertumbuhannya. Karena,
proses urbanisasi tersebut dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
Namun demikian, proses urbanisasi tersebut perlu diarahkan agar tidak terjadi
tingkat primacy yang berlebihan. Pada saat ini pemerintah telah mengembangkan
dua kelompok kebijaksanaan untuk mengarahkan proses urbanisasi, yaitu
mengembangkan apa yang dikenal dengan istilah “urbanisasi pedesaan” dan juga
mengembangkan “pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru”. Diharapkan dengan makin
bertumbuhnya daerah pedesaan dan juga menyebarnya daerah-daerah pertumbuhan
ekonomi, sasaran untuk mencapai tingkat urbanisasi sebesar 75 persen pada akhir
tahun 2025, dan dibarengi dengan makin meratanya persebaran daerah perkotaan,
akan dapat terwujud. (Tjiptoherijanto, 2007 dalam http://robbyalexandersirait.wordpress.com/2007/10/05/urbanisasi-mobilitas-dan-perkembangan-perkotaan-di-indonesia/).
H.
Pendekatan Sistem
Pendekatan
sistem selalu mencari keterpaduan antarbagian melalui pemahaman yang utuh,
sehingga diperlukan kerangka pikir pendekatan sistem. Pendekatan sistem
merupakan cara penyelesaian persoalan yang dimulai dengan identifikasi sejumlah
kebutuhan, sehingga dapat menghasilkan suatu operasi sistem yang efektif.
Pendekatan ini menunjukkan kinerja intelektual berdasarkan: perspektif,
pedoman, model, metodologi, dan sebagainya, yang diformulasikan untuk
mengupayakan perbaikan secara terorganisasi tingkah laku dan perbuatan manusia
(ZHU (1998) dalam Djakapermana, 2010 : 2).
Untuk mengatasi
permasalahan urbanisasi yang dari tahun ke tahun terjadi di perkotaan akibat
kurang mendukungnya potensi kehidupan yang ada pada pedesaan yang menyebabkan
terjadinya urbanisasi secara besar-besaran ke kota, maka diperlukan berbagai
upaya untuk menekan hal tersebut dengan memperhatikan segala dampak system yang
saling berhubungan. Dimana pengembangan pedesaan jika hanya memperhatikan satu
faktor pendukung seperti potensi sumber daya tanpa adanya dukungan terhadap
system sarana dan prasarana yang memadai untuk mengelola potensi tersebut maka
hanya akan sia-sia, dan ini akan menimbulkan dampak negative hingga ke
perkotaan akibat terjadinya urbanisasi oleh penduduk pedesaan.
Salah satu
contoh program Pemerintah yang perlu dilakukan untuk meningkatkan pengembangan
Desa yaitu, meningkatkan desa swadaya (tradisional), melalui desa swakarya
(transisi), menjadi desa swasembada. Usaha untuk menigkatkan kemajuan desa-desa
swadaya dan swakarsa menjadi Desa Swasembada(Maju). Pada pengembangan desa ini
Pemerintah merupakan pihak yang sangat berperan penting terhadap pengembangan
desa-desa tersebut. Adapun beberapa upaya yang dapat dilakukan sebagai solusi
masalah urbanisasi di antaranya :
a)
Melalui peningkatan aspek
pendidikan, aspek aksesibilitas, serta pengembangan aspek potensi desa.
·
Pertama, upaya peningkatan aspek
pendidikan di desa dapat dilakukan dengan menggalakkan pendidikan menengah yang
bersifat kejuruan. Pendidikan menengah yang bersifat kejuruan tentunya akan
sangat membantu mengembangkan bakat peserta didik yang sifatnya praktis sesuai
dengan peminatan yang diinginkan. Selain itu, peningkatan aspek ini dapat juga
digunakan untuk mendorong munculnya jiwa kewirausahaan sehingga bisa
menyediakan lapangan pekerjaan di desanya.Tentunya dengan adanya lapangan
pekerjaan di desa akan mengurangi laju urbanisasi yang terjadi.
·
Kedua, aspek aksesibilitas (dalam
hal transportasi) di desa merupakan faktor penting untuk menunjang aktivitas ekonomi,
walau pada faktanya masih banyak desa di negara kita yang masih memiliki
aksesibilitas yang buruk. Padahal aksesibilitas tersebut berfungsi sebagai
jalur penghubung terjadinya aliran barang dan jasa (aktivitas ekonomi).Melalui
peningkatan aksesibilitas di desa seperti pembangunan jalan dan jembatan serta
sarana telekomunikasi, pemberdayaan potensi sumber daya yang terdapat di desa
dapat dikembangkan secara optimal. Adanya kemudahan akses tersebut juga bisa
menjadi faktor penarik bagi pihak pemerintah dan swasta untuk bermitra dan
mengembangkan aspek unggulan desa yang bersangkutan.
·
Ketiga, pemberdayaan potensi utama
desa dapat dilakukan untuk menekan urbanisasi. Salah satu cara untuk
mengembangkan potensi desa dapat dilakukan sesuai dengan sumber daya yang ada
seperti potensi agrobisnis maupun aspek pariwisatanya. Potensi agrobisnis di
desa dapat dilakukan dengan pengembangan dan pemasaran yang lebih ”menjual”
sehingga potensi tersebut dapat terberdayakan.Dengan sendirinya lapangan
pekerjaan akan tersedia sehingga dapat mengurangi laju urbanisasi yang terjadi.
Demikian pula dengan aspek pariwisata yang mampu menambah lapangan pekerjaan di
desa. Pada akhirnya, berbagai upaya yang dilakukan untuk mengurangi urbanisasi
memerlukan kerja sama dari berbagai pihak mulai dari pemerintah dan
penduduknya. Tanpa adanya sinergi dalam melaksanakan upaya penekanan
urbanisasi, maka urbanisasi akan terus terjadi. (Anggigeo, 2010 dalam http://anggigeo.wordpress.com/2010/10/06/upaya-penanganan-urbanisasi/)
b)
Pembangunan Masyarakat Desa di
Indonesia.
Pembangunan ini dimaksud untuk
meningkatkan kesejahteraan penduduk wilayah pedesaan. Dimana Pembangunan
wilayah pedesaan ini dilakukan oleh berbagai Departemen Pemerintahan.
Pembangunan masyarakat desa sebagai suatu strategi untuk memajukan kehidupan
social dan kehidupan ekonomi bagi kelompok tertentu, yaitu penduduk yang miskin
di pedesaan.
Pembangunan dalam wilayah pedesaan dapat dibagi menjadi dua bagian (Jayadinata, 1999 : 93), yaitu :
Pembangunan dalam wilayah pedesaan dapat dibagi menjadi dua bagian (Jayadinata, 1999 : 93), yaitu :
1)
Proyek produktif yang langsung,
dilaksanakan dalam pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan, pertambangan,
industry, dan kepariwisataan.
2)
Proyek produktif dan sosial yang
tidak langsung, meliputi :
·
Perumahan;
·
Pelayanan sosial dan ekonomi:
pendidikan, kesehatan, kebudayaan, agama, rekreasi, dan olah raga, penyediaan
ruang terbuka (taman dan sebagainya), administrasi, pertahanan, pasar, dan
pertokoan, tempat penggudangan, dan tempat pengolahan hasil;
·
Utilitas umum (utility): air minum,
saluran air limbah, penyediaan energy, dan pengaturan pembuangan sampah;
·
Pelayanan perhubungan: jalan raya,
kereta api, jalur lalu lintas, sungai, jembatan, pengangkutan umum, radio,
televisi, dan telekomunikasi.
Dengan adanya
suatu upaya pengembangan desa melalui peningkatan hasil kegiatan usaha maupun
peningkatan sarana dan prasarana ini, diharapkan bisa menjadi faktor pendukung
untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada pada wilayah pedesaan sehingga
membuat penduduk pedesaan bisa tetap tinggal melakukan aktifitas ekonomi secara
lancar tanpa perlu untuk keluar dari desanya seperti melakukan urbanisasi ke
perkotaan untuk memperbaiki nasib tanpa dibekali skill yang mendukung yang
ujung-ujungnya kebanyakan penduduk desa tersebut hanya menciptakan lingkungan
kumuh bagi perkotaan.
Keterkaitan
desa dan Kota Studi ekonomi
secara ruang di mana masyarakat sebagai aktor ekonomi,dapat tergabung dalam
usaha formal (perusahaan) dan informal yang dapat dikategorikan pada kegiatan
di wilayah pedesaan dan perkotaan. Petani pada umumnya adalah actor ekonomi di
pedesaan yang tergolong pada kegiatan usaha subsistem, usaha kecil, dan
menengah.
Studi PARUL (Poverty Alleviation Through Rural Urban Linkages) di Indonesia, telah : 1) melakukan kajian beberapa keterkaitan desa-kota di dalam kegiatan ekonomi lokal dan kebutuhan intervensi pemerintah untuk memperkuat pengelolaan keterkaitan di tiga provinsi (Sulsel, Sulut, Irian jaya-Sorong), 2) membentuk konsensus dalam perencanaan dan pengelolaan keterkaitan desa-kota dilihat dari aspek mata rantai produksi di tingkat kabupaten, dan 3) mengevaluasi program yang ada untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan keterkaitan desa-kota.
Studi PARUL (Poverty Alleviation Through Rural Urban Linkages) di Indonesia, telah : 1) melakukan kajian beberapa keterkaitan desa-kota di dalam kegiatan ekonomi lokal dan kebutuhan intervensi pemerintah untuk memperkuat pengelolaan keterkaitan di tiga provinsi (Sulsel, Sulut, Irian jaya-Sorong), 2) membentuk konsensus dalam perencanaan dan pengelolaan keterkaitan desa-kota dilihat dari aspek mata rantai produksi di tingkat kabupaten, dan 3) mengevaluasi program yang ada untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan keterkaitan desa-kota.
Pendekatan
dalam pengelolaan adalah dengan membangun kapasitas pengelolaan yang bertumpu
pada inisiatif dan partisipasi masyarakat, bersama kelompok swasta, lembaga
swadaya masyarakat, dan aparat birokrasi di tingkat lokal.
Dengan studi
pengembangan ekonomi ini, yang dipertimbangkan adalah pengembangan komoditi,
mata rantai keterkaitan industry local dan global (perdagangan, tenaga kerja,
kapital, pemasaran, transportasi, kawasan desa-kota), kemitraan antara ekonomi
lemah dan ekonomi kuat, dan keterpaduan program serta kegiatan yang
dilaksanakan para pihak yang berkepentingan.
Dengan mengaitkan program desa dan kota itu, diharapkan sebagai hasil :
Dengan mengaitkan program desa dan kota itu, diharapkan sebagai hasil :
1)
Terciptanya produksi komoditi
unggulan yang kompetitif
2)
Terciptanya lapangan kerja yang
produktif, masyarakat yang berpendapatan tinggi, dan berjiwa kewiraswastaan
3)
Tersedianya prasarana dan sarana ekonomi
yang produktif
4)
Terdapat akumulasi kapital untuk
produksi
5)
Terbentuknya jaringan kerja
produksi, pengelolaan produk, pemasaran dan perdagangan.
6)
Kuatnya kapasitas kelembagaan
masyarakat dan pemerintah dalam pengelolaan ekonomi lokal.
I.
Penanganan Urbanisasi
di Indonesia
Maraknya pembangunan
di kota-kota besar di Indonesia dapat memacu pertumbuhan ekonomi. Sebagai
dampaknya, kota-kota tersebut akan menjadi magnet bagi penduduk untuk
berdatangan mencari pekerjaan dan bertempat tinggal.
Hal tersebut lazim
disebut dengan urbanisasi yang berarti perpindahan penduduk dari desa ke kota.
Tuntutan hidup di perkotaan, bagi sebagian penduduk yang pindah merupakan
kesempatan untuk memperbaiki taraf hidup, apalagi bagi yang memiliki pendidikan
dan keterampilan. Namun, bagi sebagian penduduk lagi yang pindah malah akan
menjadi beban bagi kota yang dituju karena tidak memiliki pendidikan dan
keterampilan.
Hal ini akan
menimbulkan kesenjangan sosial dan ekonomi yang selanjutnya malah akan
menyebabkan timbulnya kerawanan dalam masyarakat seperti pengangguran,
kemiskinan, serta kriminalitas. Untuk mengatasi permasalahan urbanisasi yang
dari tahun ke tahun terjadi, diperlukan berbagai upaya untuk menekan hal
tersebut. Adapun beberapa upaya yang dapat dilakukan sebagai solusi masalah
urbanisasi di antaranya melalui peningkatan aspek pendidikan, aspek
aksesibilitas, serta pengembangan aspek potensi desa.
Pertama,
upaya peningkatan aspek pendidikan di desa dapat dilakukan dengan menggalakkan
pendidikan menengah yang bersifat kejuruan. Pendidikan menengah yang bersifat
kejuruan tentunya akan sangat membantu mengembangkan bakat peserta didik yang
sifatnya praktis sesuai dengan peminatan yang diinginkan. Selain itu,
peningkatan aspek ini dapat juga digunakan untuk mendorong munculnya jiwa
kewirausahaan sehingga bisa menyediakan lapangan pekerjaan di desanya.
Tentunya dengan adanya
lapangan pekerjaan di desa akan mengurangi laju urbanisasi yang terjadi. Kedua,
aspek aksesibilitas (dalam hal transportasi) di desa merupakan faktor penting
untuk menunjang aktivitas ekonomi, walau pada faktanya masih banyak desa di
negara kita yang masih memiliki aksesibilitas yang buruk. Padahal aksesibilitas
tersebut berfungsi sebagai jalur penghubung terjadinya aliran barang dan jasa
(aktivitas ekonomi).
Melalui peningkatan
aksesibilitas di desa seperti pembangunan jalan dan jembatan serta sarana
telekomunikasi, pemberdayaan potensi sumber daya yang terdapat di desa dapat
dikembangkan secara optimal. Adanya kemudahan akses tersebut juga bisa menjadi
faktor penarik bagi pihak pemerintah dan swasta untuk bermitra dan
mengembangkan aspek unggulan desa yang bersangkutan.
Ketiga,
pemberdayaan potensi utama desa dapat dilakukan untuk menekan urbanisasi. Salah
satu cara untuk mengembangkan potensi desa dapat dilakukan sesuai dengan sumber
daya yang ada seperti potensi agrobisnis maupun aspek pariwisatanya. Potensi
agrobisnis di desa dapat dilakukan dengan pengembangan dan pemasaran yang lebih
“menjual” sehingga potensi tersebut dapat terberdayakan.
Dengan sendirinya
lapangan pekerjaan akan tersedia sehingga dapat mengurangi laju urbanisasi yang
terjadi. Demikian pula dengan aspek pariwisata yang mampu menambah lapangan
pekerjaan di desa. Pada akhirnya, berbagai upaya yang dilakukan untuk
mengurangi urbanisasi memerlukan kerja sama dari berbagai pihak mulai dari
pemerintah dan penduduknya. Tanpa adanya sinergi dalam melaksanakan upaya
penekanan urbanisasi, maka urbanisasi akan terus terjadi.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke
kota. Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius bagi kita semua. Persebaran
penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai
permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan. Jumlah peningkatan penduduk kota
yang signifikan tanpa didukung dan diimbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan,
fasilitas umum, aparat penegak hukum, perumahan, penyediaan pangan, dan lain
sebagainya tentu adalah suatu masalah yang harus segera dicarikan jalan
keluarnya.
Perpindahan manusia dari desa ke kota hanya salah satu
penyebab urbanisasi. Perpindahan itu sendiri dikategorikan 2 macam, yakni:
Migrasi Penduduk dan Mobilitas Penduduk, Bedanya Migrasi penduduk lebih
bermakna perpindahan penduduk dari desa ke kota yang bertujuan untuk tinggal
menetap di kota. Sedangkan Mobilitas Penduduk berarti perpindahan penduduk yang
hanya bersifat sementara atau tidak menetap.
Pada umumnya,
masyarakat melakukan urbanisasi karena adanya pengaruh yang kuat dalam bentuk
ajakan, informasi media massa, impian pribadi, terdesak kebutuhan ekonomi, dan
lain sebagainya. Pengaruh-pengaruh tersebut bisa berasal dari daerah asal
(faktor pendorong) maupun daerah tujuan (faktor penarik).
Kemiskinan dan kualitas lingkungan yang rendah adalah
hal yang mesti dihilangkan, tetapi tidak dengan menggusur masyarakat yang telah
bermukim lama di lokasi tersebut. Menggusur hanyalah memindahkan kemiskinan
dari lokasi lama ke lokasi baru dan kemiskinan tidak berkurang. Bagi orang yang
tergusur, malahan penggusuran ini akan semakin menyulitkan kehidupan mereka
karena mesti beradaptasi dengan lokasi permukiman yang baru.
Tingginya laju urbanisasi juga menyebabkan tingginya
permintaan terhadap lahan untuk menampung kegiatan perkotaan termasuk
perkantoran, jasa, perdagangan, hotel dan perumahan.
Ada dua
kelompok besar kebijaksanaan pengarahan urbanisasi di Indonesia yang saat ini
sedang dikembangkan.
·
Pertama, mengembangkan daerah-daerah
pedesaan agar memiliki ciri-ciri sebagai daerah perkotaan. Upaya tersebut
sekarang ini dikenal dengan istilah “urbanisasi pedesaan “.
·
Kedua, mengembangkan pusat-pusat
pertumbuhan ekonomi baru, atau dikenal dengan istilah “daerah penyangga pusat
pertumbuhan”.
Pendekatan sistem merupakan cara penyelesaian persoalan yang dimulai dengan
identifikasi sejumlah kebutuhan, sehingga dapat menghasilkan suatu operasi
sistem yang efektif. Pendekatan ini menunjukkan kinerja intelektual
berdasarkan: perspektif, pedoman, model, metodologi, dan sebagainya, yang
diformulasikan untuk mengupayakan perbaikan secara terorganisasi tingkah laku
dan perbuatan manusia (ZHU (1998) dalam Djakapermana, 2010 : 2).
B.
Saran
Ledakan penduduk di perkotaan menjadi masalah serius
di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan
langkah-langkah yang tepat melalui kebijakan-kebijakan yang jelas dalam
menangani masalah tersebut agar tidak menimbulkan masalah yang lebih luas lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Andiantara, Galih. 2010. Urbanisasi dan
Dampak Negatif Lingkungan Kota. (Online) (http://galihwe.blogspot.com/2010/01/urbanisasi-dan-dampak-negatif.html,
diakses 05 Mei 2012).
Anggigeo. 2010. Upaya
Penanganan Urbanisasi. (Online) (http://anggigeo.wordpress.com/2010/10/06/upaya-penangananurbanisasi/,
Diakses 05 Mei 2012).
Djakapermana, RD. 2010. Pengembangan Wilayah Melalui Pendekatan Kesisteman.
IPB Press, Bogor.
Jayadinata, T., Johara. 1999. Tata Guna Tanah Dalam Perencanaan Pedesaan, Perkotaan dan Pedesaan.
Penerbit ITB: Bandung.
Tjiptoherijanto, Prijono. 2007. Urbanisasi, Mobilitas dan Perkembangan Perkotaan di Indonesia.
(Online) (http//Urbanisasi dan Perkembangan Perkotaan di Indonesia « INDONESIA
TANAH AIR BETA.htm, diakses 05 Maret 2011).
Vina, Ramitha. 2011. Visi Ekonomi Indonesia 2025; Urbanisasi Super Cepat. inilah.com.
(Online), (http//Urbanisasi%20Super%20Cepat%20-%20ekonomi.inilah.com.htm,
diakses 17 Maret 2011).
Wikipedia. 2010. Urbanisasi.
(Online),
(http://id.wikipedia.org/wiki/Urbanisasi diakses 05 Mei 2012).
(http://id.wikipedia.org/wiki/Urbanisasi diakses 05 Mei 2012).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar